Rabu, 20 November 2013



TUGAS
(Ilustrasi 1)
DEPOSITO
Ratna mendepositokan dananya di BPRS Amanah pada tanggal 10 Desember 2013 dengan jangka waktu 1 bulan. Jika bagi hasil yang dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2013 dengan saldo rata-rata dana 100.000.000 nisbah 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank BPRS dengan rata –rata Deposito 10.000.000. Dik pemdapatan BPRS Amanah 2.500.000.
pertanyaaan:
a.       Berapa bagi hasil yang diterima ratna ?
b.      Berapa bagi hasil yang di terima oleh bank BPRS Amanah?
c.       Berapa bagi hasil yang siap dibagikan?
Jawaban
Rumus deposito
Dep: Rata-rata total Dep x pendapatan x nisbah
         Rata-rata total dana
a.       Dep : 10.000.000 x 2.500.000 x 60%
          100.000.000
= 0,01 x 2.500.000 x 0,6
= 15.000

Jadi, pendapatan ratna pada tanggal 30 Desember 2013 adalah sebesar Rp 15.000. Metode yang digunakan dalam deposito ini adalah metode akhir bulan (jangka satu bulan).





b.      Dep :10.000.000 x 2.500.000 x 40%
         100.000.000
= 0,01 x 2.500.000 x 0,4
= 10.000

Jadi, pendapatan bank BPRS Amanah pada tanggal  30 Desember 2013 adalah sebesar Rp 10.000. Metode yang digunakan dalam deposito ini adalah metode akhir bulan (jangka satu bulan).

c.       Dep: 10.000. 000 x 2.500.000
         100.000.000
= 0,01 x 2.500.000
=25.000

Jadi, bagi hasil yang dibagikan adalah sebesar Rp 25.000.

(Ilustrasi 2)
TABUNGAN
ratna membuka tabungan nmudharabah mutlaqah pada bank syariah wakalah pada tanggal 1 januari 2014. Setoran awal sebesar  Rp 30.000.000, tanggal 5 januari 2014 mentransfer untuk adiknya sebesar 5.000.000, tanggal 10 januari 2014 ratna melakukan kliring sebesar 3.000.000, tanggal 15 januari 2014 ratna menarik tunai sebesar 5.000.000, tanggal 27 ratna  menyetor lagi sebesar 10.000.000 dan tanggal 30 januari 2014 selesai.

Pertanyaan
a.       berapa bagi hasil yang diterima oleh ratna ?
b.      berapa bagi hasil yang diterima oleh bank syariah wakalah?
c.       Berapa bagi hasil yang dibagikan?


Jawaban
Tabungan rekening koran

Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
Saldo
1 / 01 / 14
Setoran awal
-
30.000.000
30.000.000
5 / 01 / 14
Transfer uang
5.000.000
-
25.000.000
10/ 01/ 14
Melakukan klirng
3.000.000
-
22.000.000
15 / 01/ 14
Menarik tunai
5.000.000
-
17.000.000
27/ 01 / 14
Setoran tunai
-
10.000.000
27.000.000





Total



121.000.000

4 x 30.000.000 = 120.000.000
5 x 25.000.000 = 125.000.000
5 x 22.000.000 = 110.000.000
12x 17.000.000 = 204.000.000
4 x 27.000.000  = 108.000.000 = 667. 000. 000 / 30 hari = 22.233.333 (rata-rata tabungan)

Rumus Tabungan
Tab: Rata-rata total tab x pendapatan x nisbah
        Rata-rata total dana

a. Tab: 22.233.333 x 10.000.000 x 45%
        1.000.000.000
= 0, 022.233.333 x 10.00.000 x 0,45
= 100.050 (untuk nasabah)

b. Tab. : 22.233.333 x 10.000.000 x 55%
        1.000.000.000
= 0,022.233.333 x 10.000.000 x 0,55
= 122.283 (untuk bank)

c. Tab: 22.233.333 x 10.000.000
        1.000.000.000
= 0,022.233.333 x 10.000.000
= 222.333 (Hasil yang di bagikan)

Selasa, 05 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


SUMBER DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH

  1. Pengertian dan Rukun Mudharabah
Istilah “mudharabah” merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai “qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal, maka kalau rugi shahib al’mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan managerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah disebut juga Qiradh yang berarti “memutuskan”. Mudharabah dikenal sebagai suatu akad atau perjanjian atas sekian uang untuk dipertindakkan oleh amil (pengusaha) dalam perdagangan, kemudian keuntungannya dibagikan diantara keduanya menurut syarat-syarat yang ditetapkan terlebih dahulu, baik dengan sama rata, maupun dengan kelebihan yang satu atas yang lain. Contoh mudharabah pihak pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan dibagikan untuk antara kedua belah pihak menurut jumlah yang disetujui, seperti 2 atau 3 atau 4 bagian.
Tujuan akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta (modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan / perusahaan atau tidak ada peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang tersebut tapi tidak punya modal.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui Islam. Diantara orang yang mlakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad s.a.w. sebelum beliau menjadi rasul, beliau ber mudharabah dengan calon istrinya, Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Sham (Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat amanah, jujur dan kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah S.W.T. sebagai suami istri yang dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus berdagang hingga menjelang saat beliau dilantik Allah S.W.T menjadi rasul.
Dalam transaksi dengan prinsip mudhrabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
  • Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
  • Mudharib (pengelola dana / pegusaha / bank)
  • Amal (Usaha / pekerjaan)
  • Ijab Qabul
Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
  1. Mudharabah muthlaqah, yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tnpa larangan / gangguan apapun”. Mudharabah Mutlaqah ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.
  2. Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti:
  • Hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu dan tempat yang tertentu saja.
  • Bank dilarang mencampurkan rekening Investasi Terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
  • Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan.
  • Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga).
Disamping itu ada jenis bentuk lain mudharabah, yaitu mudharabah musytarakah yaitu mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan akan mudharabah dan akan musyarakah. Dalam transaksi mudharabah Bank Syariah bisa bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan dapat bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal).

  1. Karakteristik Mudharabah
Beberapa karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
  1. Kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
  2. Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah.
  3. Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah.
  4. Jenis usaha / pekerjaan diharapkan mewakili / menggambarkan adanya kontribusi Mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana.
  5. Pembatasan Masa / Periode Pembiayaan Mudharabah, sebagian Fuqaha membolehkan untuk membatasi waktu dalam pembiayaan Mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lain melarangnya karena hal itu menjadi tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja.
  6. Garansi dalam Mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab Mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana.
Mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai Mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Aplikasi Prinsip Mudharabah
Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

  1. Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka 23 dijelaskan:
  • Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Tabungan adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan merupakan simpanan sementara, sebelum pemilik melakukan pilihannya apakah si pemilik akan melakukan konsumsi atau untuk kepentingan investasi. Pada awalnya tabungan tidak dapat ditarik setiap saat  seperti “Tabungan Pembangunan Nasional” (Tabanas) penarikannya hanya diperkenankan dua kali dalam satu bulan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 april 2000 tentang tabungan memberikan landasan syariah dan ketentuan tentang tabungan mudharabah sebagai berikut:
  • Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
  • Modal harus dinyatakan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntugan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Tabungan Mudharabah merupakan tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Tabungan mudharabah ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Sesuai dengan prinsip yang digunakan, tabungan mudharabah ini merupakan “investasi” yang diharapkan akan menghasilkan keuntungan, oleh karena ini modal yang diserahkan kepada pengelola dana / mudharib (bank) tidak boleh ditarik sebelum akad tersebut berakhir, hal ini disebabkan karena kelancaran usaha yang dilakukan oleh mudharib sehubungan dengan pengelolaan dana tersebut.
Penarikan tunai tabungan hanya dapat dilakukan dengan slip penarikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Perbandingan tabungan Mudharabah dan tabungan Wadi’ah adalah:
No

Tabungan Mudharabah
Tabungan wadi’ah
1.
Sifat dana
Investasi
Titipan
2.
Penarikan
Hanya dapat dilakukan pada periode / waktu tertentu
Dapat dilakukan sewaktu-waktu
3.
Insentif
Bagi Hasil
Bonus
4.
Pengembalian dana
Tidak dijamin dikembalikan semua
Dijamin dikembalikan semua

Perhitungan bagi hasil tabungan dilakukan berdasarkan besarnya dana investasi rata-rata selama satu periode perhitungan bagi hasil, dimana dana rata-rata tersebut dihitung dengan menjumlahkan saldo harian setiap tanggal dibagi dengan hari periode perhitungan bagi hasil. Periode perhitungan bagi hasil tersebut tidak harus sama degan jumlah hari bulan yang bersangkutan, jumlah hari dalam periode perhitungan bagi hasil dihitung mulai tanggal awal periode (satu hari setelah tanggal tutup buku / perhitungan bagi hasil yang lalu) sampai dengan tanggal tutup buku atau perhitungan bagi hasil. 

  1. Deposito Mudharabah
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank. Jenis deposito berjangka:
  1. Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru / pemberitahuan dari penyimpan.
  1. Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000 tentang Deposito memberikan landasan syariah dan ketentuan tentang deposito mudharabah sebagai berikut:
  • Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembekuaan rekening
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
  • Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan
Deposito ini dijalankan dengan prinsip “Mudharabah Mutlaqah”, karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab mudharib (bank). Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus dilengkapi dengan suatu “akad / kontrak / perjanjian” yang berisi antara lain nama dan alamat Shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada saat jatuh tempo serta syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian keuntungan dan / atau perhitungan distribusi keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari deposito tersebut setiap tanggal jatuh tempo deposito, pemilik dana akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah dari hasil investasi yang telah dilakukan oleh bank. Bagi hasil akan diterima oleh pemilik dana sesuai dengan perjanjian akad awal pada saat penempatan deposito tersebut.dalam syariat Islam tidak dipermasalahkan jika bagi hasil ditambahkan ke pokoknya untuk kembali diinvestasikan. Periode penyimpanan dana ditentukan berdasarkan periode bulanan. Bank dapat memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (Bilyet) deposito kepada pemilik dana. Deposito mudharabah hanya dapat ditarik sesuai dengan jatuh waktu yang disepakati. Atas bagi hasil yang diterima, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
  • Dilakukan setiap ulang tanggal pembukuan deposito mudharabah dan
  • Dilakukan setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal pembukuan deposito mudharabah tersebut.
Pada saat ini sebagian bank syariah melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap ulang tanggal dan sebagian bank syariah lain melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya.