SUMBER DANA DENGAN AKAD MUDHARABAH
- Pengertian dan Rukun Mudharabah
Istilah
“mudharabah” merupakan istilah yang
paling banyak digunakan oleh bank-bank Islam. Prinsip ini juga dikenal sebagai
“qiradh” atau “muqaradah”. Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak pertama (shahib
al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil usaha
dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama
secara awal, maka kalau rugi shahib al’mal akan kehilangan sebagian imbalan
dari kerja keras dan managerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah
disebut juga Qiradh yang berarti
“memutuskan”. Mudharabah dikenal sebagai suatu akad atau perjanjian atas sekian
uang untuk dipertindakkan oleh amil (pengusaha) dalam perdagangan, kemudian
keuntungannya dibagikan diantara keduanya menurut syarat-syarat yang ditetapkan
terlebih dahulu, baik dengan sama rata, maupun dengan kelebihan yang satu atas
yang lain. Contoh mudharabah pihak pemilik modal menyerahkan modalnya kepada
pengusaha untuk diusahakan dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan
sebagainya dengan dibagikan untuk antara kedua belah pihak menurut jumlah yang
disetujui, seperti 2 atau 3 atau 4 bagian.
Tujuan
akad mudharabah adalah supaya ada kerjasama kemitraan antara pemilik harta
(modal) yang tidak ada pengalaman dalam perniagaan / perusahaan atau tidak ada
peluang untuk berusaha sendiri dalam lapangan perniagaan, perindustrian dan
sebagainya dengan orang berpengalaman di bidang tersebut tapi tidak punya
modal.
Mudharabah
adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui
Islam. Diantara orang yang mlakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad
s.a.w. sebelum beliau menjadi rasul, beliau ber mudharabah dengan calon
istrinya, Khadijah dalam melakukan perniagaan antara negeri Mekkah dengan Sham
(Syria). Hati Khadijah tertarik dengan sifat-sifat amanah, jujur dan
kebijaksanaan Muhammad dalam perniagaan dengan mendapat keuntungan berlipat
ganda, akhirnya mereka dijodohkan oleh Allah S.W.T. sebagai suami istri yang
dikaruniakan dengan zuriat yang sholeh. Muhammad terus berdagang hingga
menjelang saat beliau dilantik Allah S.W.T menjadi rasul.
Dalam
transaksi dengan prinsip mudhrabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu:
- Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah)
- Mudharib (pengelola dana / pegusaha / bank)
- Amal (Usaha / pekerjaan)
- Ijab Qabul
Dilihat
dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2
jenis yaitu:
- Mudharabah muthlaqah, yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tnpa larangan / gangguan apapun”. Mudharabah Mutlaqah ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan, dan deposito.
- Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti:
- Hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu dan tempat yang tertentu saja.
- Bank dilarang mencampurkan rekening Investasi Terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
- Bank dilarang untuk investasi dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin atau tanpa jaminan.
- Bank diharuskan melakukan investasi sendiri (tidak melalui pihak ketiga).
Disamping
itu ada jenis bentuk lain mudharabah, yaitu mudharabah musytarakah yaitu
mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi. Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan akan mudharabah dan
akan musyarakah. Dalam transaksi mudharabah Bank Syariah bisa bertindak sebagai
pengelola dana (mudharib) dan dapat
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul
maal).
- Karakteristik Mudharabah
Beberapa
karakter mudharabah adalah sebagai berikut:
- Kedua pihak yang mengadakan kontrak pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
- Modal adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada Mudharib untuk investasikan (dikelola) dalam kegiatan usaha Mudharabah.
- Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah modal dan merupakan tujuan Mudharabah.
- Jenis usaha / pekerjaan diharapkan mewakili / menggambarkan adanya kontribusi Mudharib dalam usahanya untuk mengembalikan / membayar modal kepada penyedia dana.
- Pembatasan Masa / Periode Pembiayaan Mudharabah, sebagian Fuqaha membolehkan untuk membatasi waktu dalam pembiayaan Mudharabah untuk selama periode tertentu, namun sebagian lain melarangnya karena hal itu menjadi tidak penting apabila dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa masing-masing berhak untuk membatalkan perjanjian kapan saja.
- Garansi dalam Mudharabah untuk menunjukkan adanya tanggung jawab Mudharib dalam mengembalikan modal kepada pemilik dana.
Mudharabah
adalah perjanjian kerja sama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan
pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara
deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai
Mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi
dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak
sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan
atau pelanggaran syariah yang ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak
bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah
sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan,
pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah
berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan
transaksi penjualan.
Aplikasi Prinsip
Mudharabah
Prinsip-prinsip
mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan
untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
- Tabungan Mudharabah
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat
dipersamakan dengan itu. Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008, pasal 1 angka
23 dijelaskan:
- Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan / atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau akad lain yang bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Tabungan adalah simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan
merupakan simpanan sementara, sebelum pemilik melakukan pilihannya apakah si
pemilik akan melakukan konsumsi atau untuk kepentingan investasi. Pada awalnya
tabungan tidak dapat ditarik setiap saat
seperti “Tabungan Pembangunan Nasional” (Tabanas) penarikannya hanya
diperkenankan dua kali dalam satu bulan.
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 april 2000
tentang tabungan memberikan landasan syariah dan ketentuan tentang tabungan
mudharabah sebagai berikut:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
- Modal harus dinyatakan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntugan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Tabungan
Mudharabah merupakan tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana
(shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan
bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Tabungan mudharabah
ini tidak dapat diambil sewaktu-waktu. Sesuai dengan prinsip yang digunakan,
tabungan mudharabah ini merupakan “investasi” yang diharapkan akan menghasilkan
keuntungan, oleh karena ini modal yang diserahkan kepada pengelola dana /
mudharib (bank) tidak boleh ditarik sebelum akad tersebut berakhir, hal ini
disebabkan karena kelancaran usaha yang dilakukan oleh mudharib sehubungan
dengan pengelolaan dana tersebut.
Penarikan
tunai tabungan hanya dapat dilakukan dengan slip penarikan, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Perbandingan
tabungan Mudharabah dan tabungan Wadi’ah adalah:
No
|
|
Tabungan Mudharabah
|
Tabungan wadi’ah
|
1.
|
Sifat dana
|
Investasi
|
Titipan
|
2.
|
Penarikan
|
Hanya dapat dilakukan pada periode /
waktu tertentu
|
Dapat dilakukan sewaktu-waktu
|
3.
|
Insentif
|
Bagi Hasil
|
Bonus
|
4.
|
Pengembalian dana
|
Tidak dijamin dikembalikan semua
|
Dijamin dikembalikan semua
|
Perhitungan
bagi hasil tabungan dilakukan berdasarkan besarnya dana investasi rata-rata
selama satu periode perhitungan bagi hasil, dimana dana rata-rata tersebut
dihitung dengan menjumlahkan saldo harian setiap tanggal dibagi dengan hari
periode perhitungan bagi hasil. Periode perhitungan bagi hasil tersebut tidak
harus sama degan jumlah hari bulan yang bersangkutan, jumlah hari dalam periode
perhitungan bagi hasil dihitung mulai tanggal awal periode (satu hari setelah
tanggal tutup buku / perhitungan bagi hasil yang lalu) sampai dengan tanggal
tutup buku atau perhitungan bagi hasil.
- Deposito Mudharabah
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank. Jenis deposito berjangka:
- Deposito berjangka biasa
Deposito
yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat
dilakukan setelah ada permohonan baru / pemberitahuan dari penyimpan.
- Deposito berjangka otomatis (Automatic roll over)
Pada
saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperanjang untuk jangka waktu yang sama
tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 01 April 2000
tentang Deposito memberikan landasan syariah dan ketentuan tentang deposito
mudharabah sebagai berikut:
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembekuaan rekening
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
- Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan
Deposito
ini dijalankan dengan prinsip “Mudharabah
Mutlaqah”, karena pengelolaan dana deposito sepenuhnya menjadi tanggung
jawab mudharib (bank). Deposito mudharabah merupakan simpanan dana dengan akad
mudharabah dimana pemilik dana (shahibul
maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati
sejak awal. Semua permintaan pembukaan deposito mudharabah harus dilengkapi
dengan suatu “akad / kontrak / perjanjian” yang berisi antara lain nama dan
alamat Shahibul maal, jumlah deposito, jangka waktu, nisbah pembagian
keuntungan, cara pembayaran bagi hasil dan pokok pada saat jatuh tempo serta
syarat-syarat lain deposito mudharabah yang lain.
Bank
wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberian
keuntungan dan / atau perhitungan distribusi keuntungan serta resiko yang dapat
timbul dari deposito tersebut setiap tanggal jatuh tempo deposito, pemilik dana
akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah dari hasil investasi yang
telah dilakukan oleh bank. Bagi hasil akan diterima oleh pemilik dana sesuai
dengan perjanjian akad awal pada saat penempatan deposito tersebut.dalam
syariat Islam tidak dipermasalahkan jika bagi hasil ditambahkan ke pokoknya
untuk kembali diinvestasikan. Periode penyimpanan dana ditentukan berdasarkan
periode bulanan. Bank dapat memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan
(Bilyet) deposito kepada pemilik dana. Deposito mudharabah hanya dapat ditarik
sesuai dengan jatuh waktu yang disepakati. Atas bagi hasil yang diterima,
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan
bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu:
- Dilakukan setiap ulang tanggal pembukuan deposito mudharabah dan
- Dilakukan setiap akhir bulan atau awal bulan berikutnya tanpa memperhatikan tanggal pembukuan deposito mudharabah tersebut.
Pada
saat ini sebagian bank syariah melakukan perhitungan bagi hasil deposito
mudharabah dengan metode setiap ulang tanggal dan sebagian bank syariah lain
melakukan perhitungan bagi hasil deposito mudharabah dengan metode setiap akhir
bulan atau awal bulan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar