Rabu, 30 Oktober 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH



TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH
1.1    Sumber  Dana Dengan Akad Wadiah
A.    Pengertian dan Rukun wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan” barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
·         Barang yang dititipkan
·         Orang yang penitipkan / penitip
·         Orang yang menerima titipan / penerima titipan
·         Ijab Qobul

B.     Jenis Wadiah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.      Wadiah yad-amanah
Wadiah yad-amanah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
2.      Wadiah yad-dhamanah
Wadiah yad-dhamanah adalah titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
C.    Karakteristik Wadiah
Beberapa karakteristik wadiah, baik wadiah yad amanah maupun wadiah yad dhamanah adalah sebagai berikut:
1.      Wadiah Yad Al-Amanah
·         Merupakan titipan murni
·         Barang yang dititipakan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip
·         Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya
·         Jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab
·         Sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan
2.      Wadiah Yad Ad-Dhamanah
·         Merupakan pengembangan dari wadiah yad al-amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian
·         Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle)
·         Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut
·         Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan
·         Sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumya
3.      Penerima Titipan Dalam Transaksi Wadiah dapat:
·         Meminta Ujrah (imbalan) atas penitipan barang / uang tersebut
·         Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang / uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan
Sedangkan dalam Pedoman Akutansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dijelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut:
1.      Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.      Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
3.      Atas bonus simpanan wadiah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

1.2    Aplikasi Wadiah Dalam Perbankan Syariah
1.      Giro Wadiah
Dalam Undang-Undang no 10 tahun tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana peritah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, pasal 1 menjelaskan:
·         Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah  kepada bank syariah dan /  atau UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah sebagai berikut:
1.      Bersifat titipan
2.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan , kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
1.      Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan)
2.      Dapat dikenakan biaya titipan
3.      Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum
4.      Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku
5.      Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
6.      Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip.
                      


2. Tabungan Wadiah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak bisa ditarik dengan cek atau alat yang dapat di persamakan dengan itu.
            Dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2008, pasal 1 angka 23 menjelaskan sebagai berikut:
·          Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah atau UUS berdasarkan Akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya.
                
·         Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syratdan ketentuan tertentu yang dipersamakan dengan itu.
            Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a.       Bersifat simpanan
b.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c.       Tidak ada imbalan yang disyarakan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.



Jumat, 25 Oktober 2013

Perbedaaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional, Bagi Hasil Dan Bunga

 KOMPARASI BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL

A. Lembaga Keuangan di Indonesia

      Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan aset non finansial atau aset ril, Lembaga keuangan terbagi atas lembaga keuangan bukan bank dan lembaga keuangan bank.

1. Lembaga keuangan bukan bank
        Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
       Lembaga keuangan bukan bank dalam menjalankan bidang usahanya pada umumnya bergerak pada sektor riil (non moneter), karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung dari masyarakat. Sumber dana yang diperoleh dari masyarakat/ pemodal dan menyalurkan umum terkait dengan sektor rill. Hal ini berbeda dengan keuangan bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung, sehingga banyak yang mengatakan begerak pada sektor keuangan (moneter).
    Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di indonesia dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga pembiayaan yang meliput: Leasing, factoring, consumer, financing dan credit card compan.
  2. Perasuransian yang meliputi: asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi sosial dan broker asuransi.
  3. Perusahaan modal ventura.
  4. Dana pensiun.
  5. Pasar modal.
  6. Pegadaian.
  7. Perusahaan penjaminan.
            
 B. Lembaga Keuangan Bank
           
        Sesuai pengertian bank, lembaga keuangan ini dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kemasyarakat lainnya secara langsung. pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan pihak yang kelebihan dana  (deposan) dengan pihak yang kekurangan dana (debitor). lembaga keungan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya yaitu uang. dalam perbankan (konvensional), uang merupakan barang komoditi (barang yang diperdagangkan). bank membeli barang dari deposan yang kelebihan uang dan menjual kembali uang tersebut kepada pihak yang diberikan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual kedebitor. oleh karena itu lembaga keuangan bank sering bergerak pada bidang keuangan atau moneter.
       Dalam Undang-Undang No. 07 tahun 1992, yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup masyarakat banyak.
         Sedangkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat disempurnakan menjadi:
         Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Sedangkan pengertian umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip usaha syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. dan pengertian bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
         Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 uu No. 7 Th 1992 adalah:

1. Bank Umum

    Usaha Bank Umum Meliputi:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengetahuan utang
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
  5. Menempatkan dana pada peminjam dana dari peminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel untuk cek atau sarana lainnya.
  6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
  7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  8. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  9. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank
  10. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  11. Menyediakan pembayaran atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bank indonesia
  12. Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan

2. Bank Perkreditan Rakyat

       Usaha bank perkreditan rakyat meliputi:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  2. Memberi kredit
  3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank indonesia
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain
  5. BPR tidak menerima simpanan berupa giro, dan tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

Pengertian dan Landasan Hukum Bank Syariah

   A. Pengertian bank syariah
        Dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:
  1. Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan syariah.
  2. Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank perkreditan rakyat adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
           Ketentuan syariah didasarkan dari hukum islam yang dituangkan dalam suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), yang disebut Fatwa Dewan Syariah Nasional. Fatwa inilah yang dipergunakan sebagai referensi atau rujukan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas syariah, termasuk bank syariah.