KOMPARASI BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
A. Lembaga Keuangan di Indonesia
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan aset non finansial atau aset ril, Lembaga keuangan terbagi atas lembaga keuangan bukan bank dan lembaga keuangan bank.
1. Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan bukan bank dalam menjalankan bidang usahanya pada umumnya bergerak pada sektor riil (non moneter), karena tidak diperkenankan untuk menghimpun dan menyalurkan dana secara langsung dari masyarakat. Sumber dana yang diperoleh dari masyarakat/ pemodal dan menyalurkan umum terkait dengan sektor rill. Hal ini berbeda dengan keuangan bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung, sehingga banyak yang mengatakan begerak pada sektor keuangan (moneter).
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang saat ini beroperasi di indonesia dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut:
- Lembaga pembiayaan yang meliput: Leasing, factoring, consumer, financing dan credit card compan.
- Perasuransian yang meliputi: asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi, asuransi sosial dan broker asuransi.
- Perusahaan modal ventura.
- Dana pensiun.
- Pasar modal.
- Pegadaian.
- Perusahaan penjaminan.
B. Lembaga Keuangan Bank
Sesuai pengertian bank, lembaga keuangan ini dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kemasyarakat lainnya secara langsung. pada umumnya fungsi bank adalah menghubungkan pihak yang kelebihan dana (deposan) dengan pihak yang kekurangan dana (debitor). lembaga keungan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha diluar dari kegiatan usaha diluar dari kegiatan pokoknya yaitu uang. dalam perbankan (konvensional), uang merupakan barang komoditi (barang yang diperdagangkan). bank membeli barang dari deposan yang kelebihan uang dan menjual kembali uang tersebut kepada pihak yang diberikan dimuka, dan imbalan tersebut merupakan salah satu komponen harga pokok saat jual kedebitor. oleh karena itu lembaga keuangan bank sering bergerak pada bidang keuangan atau moneter.
Dalam Undang-Undang No. 07 tahun 1992, yang dimaksud dengan perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan tarif hidup masyarakat banyak.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank, bank umum dan Bank Pengkreditan Rakyat disempurnakan menjadi:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Sedangkan pengertian umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip usaha syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. dan pengertian bank pengkreditan rakyat syariah (BPRS) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 uu No. 7 Th 1992 adalah:
1. Bank Umum
Usaha Bank Umum Meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengetahuan utang
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. pemindahan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah
- Menempatkan dana pada peminjam dana dari peminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel untuk cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
- Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
- Menyediakan pembayaran atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bank indonesia
- Melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan
2. Bank Perkreditan Rakyat
Usaha bank perkreditan rakyat meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberi kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank indonesia
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain
- BPR tidak menerima simpanan berupa giro, dan tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
Pengertian dan Landasan Hukum Bank Syariah
A. Pengertian bank syariah
Dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian sebagai berikut:
- Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan syariah.
- Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank perkreditan rakyat adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Ketentuan syariah didasarkan dari hukum islam yang dituangkan dalam suatu ketentuan yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI), yang disebut Fatwa Dewan Syariah Nasional. Fatwa inilah yang dipergunakan sebagai referensi atau rujukan dalam melaksanakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas syariah, termasuk bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar