TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH
1.1
Sumber Dana Dengan Akad
Wadiah
A.
Pengertian dan Rukun wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak
lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan
saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk
menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan
sebagainya. Yang dimaksud dengan” barang” disini adalah suatu yang berharga
seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi
Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip
wadiah adalah:
·
Barang
yang dititipkan
·
Orang
yang penitipkan / penitip
·
Orang
yang menerima titipan / penerima titipan
·
Ijab
Qobul
B.
Jenis Wadiah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.
Wadiah yad-amanah
Wadiah yad-amanah,
titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan
tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
2.
Wadiah yad-dhamanah
Wadiah yad-dhamanah
adalah titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh
penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan
maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
C.
Karakteristik Wadiah
Beberapa karakteristik wadiah, baik wadiah yad amanah maupun wadiah
yad dhamanah adalah sebagai berikut:
1.
Wadiah Yad Al-Amanah
·
Merupakan
titipan murni
·
Barang
yang dititipakan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip
·
Sewaktu
titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya
·
Jika
selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak
dibebani tanggung jawab
·
Sebagai
kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan
2.
Wadiah Yad Ad-Dhamanah
·
Merupakan
pengembangan dari wadiah yad al-amanah yang disesuaikan dengan aktifitas
perekonomian
·
Penerima
titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan
tersebut (tidak idle)
·
Penyimpan
mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan / kerusakan
barang tersebut
·
Semua
keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan
·
Sebagai
imbalan kepada pemilik barang / dana dapat diberikan semacam insentif berupa
bonus, yang tidak disyaratkan sebelumya
3.
Penerima Titipan Dalam Transaksi Wadiah dapat:
·
Meminta
Ujrah (imbalan) atas penitipan barang / uang tersebut
·
Memberikan
bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang / uang titipan (wadiah
yad-dhamanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya
tergantung pada kebijakan penerima titipan
Sedangkan dalam Pedoman Akutansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI) dijelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut:
1.
Giro
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.
Tabungan
wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
3.
Atas
bonus simpanan wadiah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
1.2
Aplikasi Wadiah Dalam Perbankan Syariah
1.
Giro Wadiah
Dalam Undang-Undang no 10 tahun tahun 1998, pasal 1 ayat 6
disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana peritah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, pasal 1 menjelaskan:
·
Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah
kepada bank syariah dan / atau
UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
·
Giro
adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
perintah pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang
giro wadiah sebagai berikut:
1.
Bersifat
titipan
2.
Titipan
bisa diambil kapan saja (on call)
3.
Tidak
ada imbalan yang disyaratkan , kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
1.
Harus
dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipan sehingga tidak
boleh overdraft (cerukan)
2.
Dapat
dikenakan biaya titipan
3.
Dapat
diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara
menetapkan saldo minimum
4.
Penarikan
giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku
5.
Jenis
dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank
sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
6.
Dana
wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip.
2.
Tabungan Wadiah
Simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak bisa ditarik dengan cek atau alat yang dapat di persamakan dengan
itu.
Dalam
Undang-undang nomor 21 Tahun 2008, pasal 1 angka 23 menjelaskan sebagai
berikut:
·
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
nasabah kepada Bank Syariah atau UUS berdasarkan Akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya.
·
Tabungan adalah
simpanan berdasarkan akad wadiah atau
investasi mudharabah atau akad
lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syratdan ketentuan tertentu yang dipersamakan dengan
itu.
Dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Wadiah
(Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a. Bersifat
simpanan
b. Simpanan
bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c.
Tidak ada
imbalan yang disyarakan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar