Rabu, 30 Oktober 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH



TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADIAH
1.1    Sumber  Dana Dengan Akad Wadiah
A.    Pengertian dan Rukun wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan” barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga, barang lain yang berharga disisi Islam.
Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah:
·         Barang yang dititipkan
·         Orang yang penitipkan / penitip
·         Orang yang menerima titipan / penerima titipan
·         Ijab Qobul

B.     Jenis Wadiah
Wadiah dibedakan dalam dua jenis yaitu:
1.      Wadiah yad-amanah
Wadiah yad-amanah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
2.      Wadiah yad-dhamanah
Wadiah yad-dhamanah adalah titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
C.    Karakteristik Wadiah
Beberapa karakteristik wadiah, baik wadiah yad amanah maupun wadiah yad dhamanah adalah sebagai berikut:
1.      Wadiah Yad Al-Amanah
·         Merupakan titipan murni
·         Barang yang dititipakan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip
·         Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya
·         Jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab
·         Sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan
2.      Wadiah Yad Ad-Dhamanah
·         Merupakan pengembangan dari wadiah yad al-amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian
·         Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idle)
·         Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan / kerusakan barang tersebut
·         Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan
·         Sebagai imbalan kepada pemilik barang / dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumya
3.      Penerima Titipan Dalam Transaksi Wadiah dapat:
·         Meminta Ujrah (imbalan) atas penitipan barang / uang tersebut
·         Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang / uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan
Sedangkan dalam Pedoman Akutansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) dijelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut:
1.      Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.      Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan
3.      Atas bonus simpanan wadiah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

1.2    Aplikasi Wadiah Dalam Perbankan Syariah
1.      Giro Wadiah
Dalam Undang-Undang no 10 tahun tahun 1998, pasal 1 ayat 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana peritah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam Undang-undang no 21 tahun 2008, pasal 1 menjelaskan:
·         Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah  kepada bank syariah dan /  atau UUS berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
·         Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang giro wadiah sebagai berikut:
1.      Bersifat titipan
2.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan , kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
1.      Harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang yang dititipan sehingga tidak boleh overdraft (cerukan)
2.      Dapat dikenakan biaya titipan
3.      Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum
4.      Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku
5.      Jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
6.      Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip.
                      


2. Tabungan Wadiah
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak bisa ditarik dengan cek atau alat yang dapat di persamakan dengan itu.
            Dalam Undang-undang nomor 21 Tahun 2008, pasal 1 angka 23 menjelaskan sebagai berikut:
·          Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah atau UUS berdasarkan Akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lainnya.
                
·         Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syratdan ketentuan tertentu yang dipersamakan dengan itu.
            Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut:
a.       Bersifat simpanan
b.      Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan
c.       Tidak ada imbalan yang disyarakan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar